KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:00 WIB
Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam sebuah webinar, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan optimistis pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini mencapai target 5%.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan insentif tersebut akan mengerek daya beli masyarakat. Jika konsumsi meningkat, industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya juga akan pulih lebih cepat.

"Momentumnya untuk menjaga konsumsi rumah tangga kelas menengah yang tabungan meningkat, bisa dipakai konsumsi, sehingga pemulihan perekonomian semakin kuat," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Hidayat menyebut dampak insentif PPnBM DTP akan terasa pada kuartal I/2021 karena stimulus itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Selain mendorong pemulihan konsumsi, insentif ini juga mendukung investasi sektor otomotif yang memiliki supply chain panjang.

Apalagi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan relaksasi seperti penurunan batas uang muka hingga 0% untuk seluruh kendaraan dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit pada kendaraan yang memperoleh PPnBM DTP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi berharap insentif pajak tersebut benar-benar efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, Komisi XI akan mengkaji efek kebijakan PPnBM DTP terhadap konsumsi masyarakat menengah.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Karena kelas menengah ini perlu dirangsang keluar rumah, mobilitas, traveling, dinner, dan beberapa aktivitas lain," ujarnya.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif tersebut berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif berlaku pada Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu senilai Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor