PERPRES 55/2019

Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:25 WIB
Insentif Kendaraan Listrik, 2 Daerah Ini Bakal Jadi Percontohan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ada 2 daerah yang akan jadi proyek percontohan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dua daerah yang akan menjadi proyek percontohan kendaraan listrik, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Kedua daerah tersebut akan menjadi pionir KBL roda dua.

“Jadi untuk motor mau kita dorong di DKI Jakarta sama di Bali. Sekarang kita cek kapasitas produksinya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan insentif untuk KBL berbasis baterai bisa dilakukan melalui banyak saluran. Pajak merupakan instrumen yang biasa digunakan untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di jalan raya.

Kemudian, kebijakan nonfiskal juga bisa diberikan untuk kendaraan listrik. Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan negara lain. Salah satu negara tersebut adalah Skandinavia yang memperbolehkan kendaraan listrik masuk jalur bus umum.

“Kalau di China, memberikan bea balik nama dan PPN 0%. Kemudian, di Finlandia dan Norwegia itu boleh masuk jalur bus. Jadi, insentif ini beragam bentuknya. Saya sudah bicara dengan Gubernur Bali dan Jakarta untuk kedua daerah itu jadi pilot project,” paparnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 insentif nonfiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan