GUNA mewujudkan transparansi fiskal sesuai dengan standar yang tercantum dalam IMF’s Fiscal Tranparancy Code, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyusun laporan belanja perpajakan.
Belanja perpajakan atau tax expenditure (TE) ini mengukur besaran penerimaan perpajakan yang hilang akibat berbagai jenis insentif perpajakan. Adapun, belanja perpajakan ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas publik.
BKF mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang umum dan diberlakukan kepada sebagian subjek dan objek pajak tertentu.
Tabel berikut ini menyajikan rincian estimasi belanja perpajakan per jenis pajak di tahun 2018. Kolom kedua memuat jumlah pos peraturan per jenis pajak yang dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.
Lalu, kolom ketiga menggambarkan jumlah pos peraturan yang berhasil diestimasi nilainya. Sementara itu, kolom kelima menggambarkan tingkat akurasi perhitungan pos-pos peraturan TE dalam tiga tingkatan berbeda, yaitu rendah, menengah, dan tinggi.
Dari tabel di atas, terlihat PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) memiliki jumlah pos peraturan terkait belanja perpajakan paling banyak serta relatif mudah dalam mengestimasi belanja perpajakannya, yaitu sebesar 84,37%.
Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) memiliki jumlah pos peraturan terkait TE kedua terbesar sebesar 31 pos peraturan. Namun, pos peraturan PPh itu relatif sulit diestimasi. Pos peraturan yang bisa diestimasi hanya 42%.
Untuk pajak bumi bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (P3), jumlah pos peraturan TE paling sedikit ketimbang jenis pajak lainnya. Besaran estimasi TE dari jenis pajak ini juga tergolong sangat kecil hanya 0,03% dari total nilai estimasi TE.
Lebih lanjut, kesulitan yang dihadapi dalam mengestimasi belanja perpajakan umumnya karena keterbatasan data. Dalam laporan tersebut, belanja perpajakan PPN dan PPnBM cenderung hanya menggunakan data makro.
Dengan kata lain, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini tidak melibatkan penggunaan data-data primer yang lebih memerlukan upaya ekstra dalam menjamin ketersediaan, validitas maupun reliabilitasnya.
Meski begitu, ketersediaan data juga tidak serta merta menjamin tingkat akurasi dari besaran estimasi TE yang dihasilkan. Tabel di atas menunjukkan tingkat akurasi perhitungan estimasi TE PPN dan PPnBM masih tergolong di level moderat.
Dari keempat jenis pajak itu, bea masuk dan cukai masuk menjadi jenis pajak yang paling mudah diukur besaran belanja perpajakannya sebesar 87%. Tingkat akurasi perhitungan estimasinya pun tinggi dengan jumlah pos peraturan terkait TE yang cukup banyak.
Namun, kontribusi estimasi belanja perpajakan jenis pajak tersebut relatif kecil dibandingkan dengan PPh, PPN, dan PPnBM. Ke depan, estimasi nilai belanja perpajakan diharapkan dapat diterapkan ke seluruh cakupan TE dan semakin akurat.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data-data mikro yang relevan sehingga belanja perpajakan dapat dievaluasi secara lebih optimal pada tahun-tahun mendatang.*Â Â