KEUANGAN NEGARA

Ini Tantangan Desentralisasi Fiskal Versi BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 14:27 WIB
Ini Tantangan Desentralisasi Fiskal Versi BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan masih banyak tantangan dalam implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia, terutama dalam pengelolaan anggaran ketika berhadapan dengan dampak pandemi Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan implementasi desentralisasi fiskal mendapat tantangan besar saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah ikut merasakan dampak pandemi dalam pengelolaan anggaran pada tahun ini.

"Mewabahnya Covid-19 turut berdampak pada postur dan perincian APBN 2020, khususnya pada alokasi transfer ke daerah," katanya dalam webinar bertajuk Peluang, Hambatan, dan Tantangan Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi Covid-19, dikutip pada Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Agung menyebut tantangan terbesar desentralisasi fiskal pada saat ini adalah masih kuatnya peran pemerintah pusat dalam pengelolaan APBD. Instrumen dana transfer menjadi alat pemerintah pusat untuk masuk lebih dalam pengelolaan anggaran daerah.

Terlebih, sebagian besar sumber APBD di banyak daerah masih tergantung dari aliran dana transfer pemerintah pusat. Agung menyebutkan fenomena ini harus menjadi catatan penting banyak pihak untuk menjamin desentralisasi fiskal dapat dijalankan dengan secara optimal oleh pemerintah daerah.

"Selain identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen melaksanakan prinsip good governance," ungkapnya.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Adapun webinar desentralisasi fiskal merupakan salah satu bagian dari rangkaian acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Universitas Indonesia (UI). Melalui kerja sama tersebut, BPK dan UI sepakat untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi di beberapa bidang.

BPK dan UI sepakat untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024