PENERIMAAN PAJAK

Ini Kata Dirjen Pajak Soal Penyesuaian PTKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:59 WIB
Ini Kata Dirjen Pajak Soal Penyesuaian PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menilai penerimaan pajak semakin tergerus akibat peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasalnya, batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) berada di bawah batasan PTKP.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan batasan PTKP yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan dampak yang signifikan pada penerimaan pajak. Menurutnya hal tersebut membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain jika ditinjau dari sisi tax ratio.

"PTKP di Malaysia hanya Rp13 juta. Nah, di Indonesia kan Rp54 juta setahun. Kemudian, jaminan sosial di sana dimasukkan pajak, di Indonesia tidak. Belum lagi, tarif pajak Indonesia hanya 5%, sementara kalau di Malaysia, Vietnam dan Filipina sebesar 10%," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Mengenai hal ini, Menteri Keuangan sudah meminta otoritas pajak untuk mengkaji ulang batasan PTKP. Hingga saat ini, Ditjen Pajak mengakui rencana perubahan PTKP masih sebatas kajian dan belum diperdalam.

Ken berharap batasan perubahan PTKP mampu menjadi salah satu instrumen yang bisa menggenjot penerimaan pajak, seiring dengan peningkatan kepatuhan pajak. Mengingat, masih relatif banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah pun tengah mengejar tax ratio sebesar 16% pada 2019 dengan melakukan berbagai upaya. Target tax ratio tersebut sesuai dengan target yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2014-2019.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Sedangkan tax ratio yang masih berlaku pada saat ini hanya sekitar 10,3%, sehingga pemerintah masih harus mengejar target tax ratio sebesar 2% setiap tahun ke depannya. Ditjen Pajak pun tengah melakukan berbagai upaya untuk bisa mengejar target tax ratio, salah satunya dengan proses pemeriksaan dan penagihan.

Pemeriksaan dan penagihan tersebut mengincar wajib pajak yang masih sulit diajak untuk patuh membayar pajak. Ken pun telah menargetkan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk bisa melakukan pemeriksaan dan penagihan kepada setiap wajib pajak terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara