BERITA PAJAK HARI INI

Ini Kabar Terbaru Rencana Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 11 Januari 2019 | 08:00 WIB
Ini Kabar Terbaru Rencana Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Ilustrasi SBR005.

JAKARTA, DDTCNews – Kabar terbaru terkait rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga obligasi pemerintah menjadi bahasan beberapa media pada hari ini, Jumat (11/1/2019).

Di sela-sela pembukaan masa penawaran Saving Bond Ritel (SBR) seri 005, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto S. Ginting mengatakan pembahasan mendalam sudah dilakukan.

“Nanti kalau sudah ditetapkan, kami akan sampaikan. Namun, permintaan untuk pajak dikaji ulang menuju penurunan itu sudah ada dan memang sudah kami bahas,” katanya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Saat ini, besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Bagaimanapun, rencana ini sudah muncul sejak Dirjen Pajak Robert Pakpahan masih menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko. Penurunan tarif hingga 0% bisa dilakukan dengan merevisi peraturan pemerintah, tanpa menunggu revisi Undang-Undang PPh.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyajikan data Lebih dari 460.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru mulai membayar pajak setelah pemerintah menurunkan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Beberapa media juga menyuguhkan informasi terkait keinginan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar ada aturan pajak bagi para selebgram. Pada dasarnya, selebgram sama seperti selebriti yang tampil di media, terutama televisi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Keputusan Penurunan PPh Final Obligasi di Pimpinan Kemenkeu

Meskipun pembahasan terkait penurunan pajak bunga obligasi negara sudah dilakukan, Loto S. Ginting mengatakan keputusan tetap diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan Kementerian Keuangan. Dia hanya bisa memastikan pembahasan sudah dilakukan secara serius.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Untuk kapannya itu level pimpinan yang akan menentukan. Mengenai timing tadi bukan kewenangan saya. Tahun lalu juga ada yang menanyakan tahun 2018 ya Bu? Tapi ternyata molor juga. Yang pasti sudah dibahas serius,” kata Loto.

  • Lebih dari 460.000 UMKM Mulai Bayar Pajak

Pascapenurunan tarif PPh final melalui Peraturan Pemerintah No.23/2018 per 1 Juli 2018, Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 463.094 wajib pajak (WP) kelompok UMKM baru yang mulai membayar pajak. Jumlah tersebut dalam periode Agustus hingga 7 Desember 2018. Mereka sebelumnya tidak pernah membayar PPh final pada April, Mei, Juni, dan Juli. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang baru terdaftar per 1 Juli 2018 ada sekitar 311.197.

  • Pajak Selebgram Munculkan Keadilan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan pajak bagi para selebgram akan mendorong adanya keadilan. Menurutnya, semua bentuk promosi di media soal sudah dapat dipastikan ada penghasilan yang masuk kantong ke selebgram.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

“Sebetulnya, sekarang selebriti dikenai aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenai. Harus fair dong,” tuturnya.

  • Soal Dana Repatriasi, DJP Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Khusus

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada kebijakan khusus yang digunakan untuk menahan dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.

“Kalau dari sisi kebijakan perpajakan, sampai saat ini belum ada instrumen [menahan dana] tersebut,” ujarnya ketika menanggapi saran perlunya instrumen khusus agar dana repatriasi ‘betah’ berada di Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya