Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. International Monetary Fund (IMF) menyebut Oman memiliki rencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi mulai tahun pajak 2022. (Foto: theurbanactivist.com)
MUSCAT, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyebut Oman memiliki rencana untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi mulai tahun pajak 2022.
Pengenaan PPh pada tahun depan merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak pada medium term fiscal balance plan 2020-2024 yang disusun pemerintah. Pajak pertambahan nilai (PPN) akan dikenakan pada tahun ini. Basis objek cukai juga akan diperluas.
"Reformasi ini bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran menjadi tinggal 1,7% dari PDB. Saat ini, defisit anggaran Oman tercatat mencapai 15,8%," tulis khaleejtimes.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).
Selain memangkas defisit anggaran, reformasi ini juga diharapkan dapat memperbaiki kelemahan pada postur fiskal Oman yang hingga saat ini masih lebih banyak disokong oleh penerimaan dari sumber daya alam.
Bila benar-benar dikenakan, Oman akan menjadi negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) pertama yang mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi di yurisdiksinya.
Mengingat kebijakan ini bakal berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan penghasilan rumah tangga, IMF mendorong Pemerintah Oman untuk berupaya membangun dukungan dari masyarakat demi atas kebijakan ini.
IMF menerangkan implementasi reformasi fiskal yang tidak tepat bisa berpotensi menciptakan persepsi negatif dari investor. Hal ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pembiayaan anggaran.
"Rencana fiskal jangka menengah yang jelas akan membantu tercapainya konsolidasi fiskal yang ditargetkan. IMF berkomitmen untuk memberikan bantuan teknis kepada pemerintah untuk mencapai target tersebut," tulis IMF. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.