PERPRES 55/2019

Ini Daftar Pihak yang Bisa Nikmati Insentif Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:40 WIB
Ini Daftar Pihak yang Bisa Nikmati Insentif Kendaraan Listrik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, siapa penerima insentif tersebut? Dalam beleid itu, ada 11 pihak yang bisa mendapatkan insentif.

Pertama, perusahaan industry, perguruan tinggi, dan/atau Lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL berbasis baterai.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kedua, perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL berbasis baterai dalam negeri.

Ketiga, perusahaan industri yang memenuhi TKDN dan melakukan produksi KBL berbasis baterai dalam negeri. Keempat, perusahaan industri komponen KBL berbasis baterai. Kelima, perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional.

Keenam, perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) sepeda motor listrik. Ketujuh, perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL berbasis baterai.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kedelapan, perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai. Kesembilan,perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL berbasis baterai.

Kesepuluh, perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL berbasis baterai. Kesebelas, orang perorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai.

Adapun industri KBL berbasis baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT