BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alat Penelusuran Pemilik & Pengendali Usaha dalam Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juli 2019 | 08.36 WIB
Ini Alat Penelusuran Pemilik & Pengendali Usaha dalam Pidana Pajak

Penandatanganan MoU terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penelusuran data terkait pemilik dan pengendali usaha yang terlibat kasus pidana pajak dan korupsi dinilai semakin mudah dilakukan di era transparansi. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (4/7/2019).

Penelusuran tersebut semakin mudah setelah Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN meneken MoU terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil kerja sama tersebut akan melengkapi data yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI). Otoritas, sambungnya, akan mudah mendapatkan konsistensi informasi para pengendali usaha.

“Selama ini, yang menjadi kesulitan kami adalah saat mau menghitung perpajakan, terutama untuk yang melakukan praktik BEPS [base erosion and profit shifting] atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evasion,” jelasnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.04/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Proses Lebih Cepat

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan dengan adanya MoU, akses data informasi terkait BO untuk kepentingan penegakan hukum pidana perpajakan maupun pidana korupsi, menjadi lebih mudah.

Pasalnya, data yang akan digunakan oleh otoritas mengejar para penghindar pajak tidak hanya berupa data perpajakan, tetapi juga data-data yang terkait dengan para penerimaa manfaat yang berada di tangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

“Sekarang jadi lebih cepat, karena nanti perusahaan itu wajib melaporkan pemilik sebenarnya ke pemerintah,” kata Yuli.

  • Kewajiban Pelaporan

Yuli berujar tren global yang mengarah pada keterbukaan membuat modus-modus penjahat di bidang perpajakan mulai teridentifikasi. Apalagi, dalam Peraturan Presiden No.13/2018, ada kewajiban bagi sebuah korporasi untuk melaporkan penerimaa manfaanya,

Sesuai beleid tersebut, korporasi yang wajib menyampaikan identitas beneficial owner-nya kepada instansi yang berwenang mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan transparansi BO dan pemidanaan korporasi tidak dimaksudkan untuk menghukum dunia usaha. Langkah ini justru melindungi dunia usaha. Selain itu, sistem transparansi keuangan yang sedang berlangsung perlu ditingkatkan supaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

  • Penegasan Sanksi

Dalam PMK No.98/2019 yang diundangkan pada 1 Juli tersebut, otoritas fiskal menetapkan tiga jenis sanksi. Pertama, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam waktu setelah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Kedua, eksportir menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Ketiga, eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

  • Dokumen Digital Juga Dikenai Bea Meterai

Pemerintah telah menyodorkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Salah satu perubahan signifikan dari perubahan adalah simplifikasi dan nilai tarif bea meterai. Selain itu, pemerintah juga memasukkan dokumen digital sebagai objek bea meterai. Dengan demikian, dokumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai.

“Yang penting dokumen itu memiliki value penyerahan keuangan. Jadi meskipun digital dia tetap sama seperti yang nondigital kena bea meterai,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.