BERITA PAJAK HARI INI

Ini 5 Strategi Menkeu Atasi Pelemahan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:02 WIB
Ini 5 Strategi Menkeu Atasi Pelemahan Ekonomi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (25/10) sejumlah media nasional gencar memberitakan 5 langkah fiskal yang telah disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merespons perekonomian yang masih lemah meski pelonggaran moneter sudah dilakukan.

Pertama, mendorong dana repatriasi dari program tax amnesty untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang memberikan dampak signifikan. Kedua, memantau kinerja badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).

Ketiga, pemerintah akan meninjau kembali pemberian kredit usaha rakyat (KUR) untuk kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Sri Mulyani ingin memastikan pemberian KUR sudah sesuai dengan tujuannya yakni, meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Keempat, pemerintah akan menggunakan kebijakan fiskal untuk mengurangi kesenjangan perekonomian antardaerah. Pasalnya, beberapa daerah yang bergantung dari perdagangan komoditas mengalami perlambatan ekonomi saat harga komoditas di pasar tengah menurun.

Kelima, pemerintah akan mengandalkan penyerapan anggaran belanja kementerian/lembaga sebagai stimulus perekonomian.

Kabar lainnya, Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria dalam kunjungannya ke Indonesia menilai penerimaan pajak di Indonesia masih terlalu rendah dibandingkan dengan potensi yang dimilikinya. Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati
  • Penerimaan Pajak Masih Rendah

Gurria mengatakan pemerintah bisa meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak dengan melakukan digitalisasi sistem perpajakan mulai dari pelaporan hingga pemeriksaan. Dia mengatakan agar masyarakat rela membayar pajak, kepercayaan terhadap otoritas pajak harus ditingkatkan.OECD juga merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis pemerintah daerah untuk memperbaiki belanja dan administrasi penganggaran daerah.

  • Program E-Faktur Diapresiasi OECD

OECD mengapresiasi langkah Ditjen Pajak yang menerapkan faktur pajak elektronik dalam pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, adanya akses yang lebih mudah bagi pihak berwenang untuk memperoleh data keuangan pribadi akan lebih berguna. OCED juga mendorong pemerintah untuk segera mengeksekusi penyederhanaan prosedu pembayaran pajak dan peningkatan kapasitas para pegawai pajak.

  • Anggaran Daerah Mengendap Rp206,7 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi dana yang mengendap per akhir September mencapai Rp206,75 triliun. Posisi itu lebih rendah Rp84,78 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp291,53 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan penurunan itu disebabkan percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran belanja daerah melalui konversi penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) dalam bentuk nontunai melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) terhadap daerah yang memiliki saldo kas tidak wajar.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024
  • Membebani Anggaran, Manajemen PNS Dirombak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membenahi manajemen aparatur sipil negara karena saat ini belanja pegawai dinilai cukup membebani keuangan negara. Menurut Presiden Joko Widodo ada 3 hal yang harus diperhatikan. Pertama, pembenahan harus memperhatikan jumlah penduduk yang harus dilayani. Kedua, perombakan harus mampu memperhitungkan kemampuan keuangan negara. Ketiga, harus mengedepankan pengembangan teknologi informasi.

  • Perlu Terobosan Untuk Reindustrialisasi

Pemerintah disarankan melakukan cara-cara luar biasa melalui berbagai macam terobosan untuk mendikan industri manufaktur di Indonesia kembali berjaya seperti yang terjadi pada beberapa dasawarsa silam. Misalnya, dengan menetapkan industri-industri unggulan, menyederhanakan perizinan dan harmonisasi tarif pajak untuk mendorong daya saing. Langkah, lainnya membangun infrastruktur yang bisa mendukung industrialisasi.

  • Jabatan Struktural Disederhanakan

Pemerintah berencana mengurangi jumlah tingkat jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) dari 4 menjadi 3 eselon. Bahkan di masa mendatang akan hanya ada 2 eselon. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih sederhana. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skema dinas tukar wilayah demi mewujudkan reformasi birokrasi. Dalam kurun waktu 8 tahun, pemerintah juga akan mengurangi jumlah PNS secara alamiah. Tahun depan pemerintah akan menerapkan pelayanan e-government.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024
  • Pelemahan Kredit dan Kredit Macet Jadi perhatian

Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) menyimpulkan adanya sejumlah risiko yang harus diantisipasi hingga akhir tahun 2016. Salah satunya, kondisi intermediasi lembaga jasa keuangan yang tertekan karena penyaluran kredit masih rendah. Permintaan kredit dari perusahaan juga masih rendah, terlihat dari penurunan utang korporasi.

  • Pelonggaran Moneter Kembali Terbuka

Bank Indonesia (BI) membuka peluang pelonggaran moneter di sisa dua bulan tahun 2016. Dengan arah kebijakan bias longgar, BI akan melonggarkan moneter jika data-data makroekonomi mendukung. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan data yang menjadi acuan adalah yang mencerminkan stabilitas fundamental ekonomi, seperti inflasi, nilai tukar rupiah, hingga defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara