ANKARA, DDTCNews – TMF Grup sebuah perusahaan jasa profesional multinasional baru-baru ini mengeluarkan sebuah laporan yang menyebut 10 dari 94 yurisdiksi dengan persyaratan administrasi pajak yang paling rumit di dunia.
Berbagai faktor, seperti bahasa, mata uang, lapisan pajak, dan seterusnya, yang mengakibatkan kompleksnya administrasi perpajakan tersebut. Lalu, apakah Indonesia termasuk negara atau yurisdiksi yang juga memiliki administrasi perpajakan yang kompleks?
Seperti dilansir tax-news.com Kamis (27/7), berikut daftar 10 negara atau yurisdiksi yang menurut laporan TMF Group's Financial Complexity Index 2017 masuk dalam kategori negara dengan administrasi perpajakan paling kompleks di dunia mulai dari yurisdiksi yang paling kompleks:
1. Turki
Turki adalah yurisdiksi yang paling kompleks persyaratan perpajakan secara keseluruhan. Ini lantaran Turki mewajibkan pelaporan pajak hanya menggunakan Bahasa dan mata uang Turki.
“Namun, saat ini beban tersebut sudah berkurang, karena negara Turki tengah berusaha untuk menyelaraskan peraturan perpajakan sesuai dengan peraturan Uni Eropa,” ucap pernyataan tertulis dari TMF Grup.
2. Brasil
Senada dengan Turki, Brasil menempati posisi kedua dalam hal rumitnya peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak di Brasil harus mematuhi tiga lapis Undang-Undang dan peraturan pajak yakni di tingkat federal, negara bagian, dan kota.
Hal ini menimbulkan permasalahan serius bagi pembayar pajak. "Sebanyak 90 lebih jenis pajak, bea, dan iuran dibebankan kepada wajib pajak Brasil. Masing-masing jenis pajak dikenakan berbeda di setiap lingkup pemerintah,” jelasnya.
3. Italia
Sementara di Eropa, Italia menjadi negara yang memiliki rezim pajak paling rumit dan pembayar pajak di Yunani dihadapkan pada kepatuhan pajak yang paling sulit di kawasan ini. Kedua negara tersebut memiliki kompleksitas aturan pajak yang sangat tinggi.
“Di Italia, pajak dipungut di tingkat nasional, regional, dan kotamadya, sedangkan di Yunani pajak dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan, properti, dan pajak konsumsi,” kata TMF Grup.
4. Yunani
Standar akuntansi di Yunani sangat kompleks, karena implikasi perpajakan semua diperhitungkan baik di sisi debet maupun kredit. Selain itu, Yunani memiliki beberapa lapisan PPN dan seringkali tidak ada konsistensi di dalam aplikasinya.
Selain itu, terdapat beban administratif yang tinggi di Yunani dalam hal mencatat dan mengumpulkan pajak. Pasalnya, ada beberapa kantor pajak pajak lokal yang dibagi menurut fungsi-fungsi administratifnya yang terpisah satu sama lain.
5. Vietnam
Dalam administrasi perpajakan di Vietnam, berbagai kompleksitas muncul mulai dari pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), sampai pelaksanaan audit pajak.
Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.
6. Kolombia
Negara ini sudah melakukan sedikitnya dua kali reformasi pajak hanya dalam tempo 3 tahun terakhir. Perubahan terbaru justru mengakibatkan munculnya berbagai interpretasi baru terhadap sejumlah peraturan kunci dalam perpajakan domestiknya.
Alih-alih memperbaiki atau mengurangi kompleksitas administrasi perpajakannya, pembaruan pajak yang dilakukan Kolombia justru menambah rumit dan kompleks penyelesaian administrasi pajaknya.
7. China
Di China, baik pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak dinilai kompleks karena kurangnya tingkat kepastian hukum dan kewajiban penggunaan Bahasa China dan mata uang reminbi.
Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.
8. Belgia
Pokok utama yang disoroti dalam sistem administrasi perpajakan di Belgia adalah sulitnya mendapatkan pengembalian/ restitusi pajak. Peraturannya sangat rumit dengan pembuktian dokumen yang sangat spesifik.
Begitu pula dalam hal deklarasi pajak. Ada ratusan kode pajak yang harus diikuti dan dipatuhi untuk dapat mengisi formulir deklarasi pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan.
9. Argentina
Penyebab utama tingginya kompleksitas administrasi perpajakan di Argentina adalah diberlakukannya tiga lapisan pajak terhadap subjek pajak yang sama, yaitu pajak di tingkat negara federal, di tingkat negara bagian, dan di tingkat provinsi (municipal).
Argentina sendiri mencatatkan skor kompleksitas tertinggi dari total 94 yurisdiksi yang disurvei pada area 'pelaporan' yang meliputi pelaporan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan, yaitu sebesar 88%,
10. India
Mirip seperti di Vietnam dan China, pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak juga dinilai kompleks karena adanya sistem pelapisan pajak antara pusat dan daerah.
Memang, India sudah melakukan reformasi dengan mengenalkan goods and services tax yang mencakup pajak tidak langsung untuk manufaktur, penjualan dan konsumsi untuk menggantikan pajak yang berlapis tadi. Namun, peraturan pelaksanaannya hingga kini masih belum selesai. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.