ADMINISTRASI PAJAK

Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 13:23 WIB
Ini 10 Negara dengan Administrasi Pajak Paling Kompleks

ANKARA, DDTCNews – TMF Grup sebuah perusahaan jasa profesional multinasional baru-baru ini mengeluarkan sebuah laporan yang menyebut 10 dari 94 yurisdiksi dengan persyaratan administrasi pajak yang paling rumit di dunia.

Berbagai faktor, seperti bahasa, mata uang, lapisan pajak, dan seterusnya, yang mengakibatkan kompleksnya administrasi perpajakan tersebut. Lalu, apakah Indonesia termasuk negara atau yurisdiksi yang juga memiliki administrasi perpajakan yang kompleks?

Seperti dilansir tax-news.com Kamis (27/7), berikut daftar 10 negara atau yurisdiksi yang menurut laporan TMF Group's Financial Complexity Index 2017 masuk dalam kategori negara dengan administrasi perpajakan paling kompleks di dunia mulai dari yurisdiksi yang paling kompleks:

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

1. Turki

Turki adalah yurisdiksi yang paling kompleks persyaratan perpajakan secara keseluruhan. Ini lantaran Turki mewajibkan pelaporan pajak hanya menggunakan Bahasa dan mata uang Turki.

“Namun, saat ini beban tersebut sudah berkurang, karena negara Turki tengah berusaha untuk menyelaraskan peraturan perpajakan sesuai dengan peraturan Uni Eropa,” ucap pernyataan tertulis dari TMF Grup.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

2. Brasil

Senada dengan Turki, Brasil menempati posisi kedua dalam hal rumitnya peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak di Brasil harus mematuhi tiga lapis Undang-Undang dan peraturan pajak yakni di tingkat federal, negara bagian, dan kota.

Hal ini menimbulkan permasalahan serius bagi pembayar pajak. "Sebanyak 90 lebih jenis pajak, bea, dan iuran dibebankan kepada wajib pajak Brasil. Masing-masing jenis pajak dikenakan berbeda di setiap lingkup pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

3. Italia

Sementara di Eropa, Italia menjadi negara yang memiliki rezim pajak paling rumit dan pembayar pajak di Yunani dihadapkan pada kepatuhan pajak yang paling sulit di kawasan ini. Kedua negara tersebut memiliki kompleksitas aturan pajak yang sangat tinggi.

“Di Italia, pajak dipungut di tingkat nasional, regional, dan kotamadya, sedangkan di Yunani pajak dibagi menjadi tiga kategori: pendapatan, properti, dan pajak konsumsi,” kata TMF Grup.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

4. Yunani

Standar akuntansi di Yunani sangat kompleks, karena implikasi perpajakan semua diperhitungkan baik di sisi debet maupun kredit. Selain itu, Yunani memiliki beberapa lapisan PPN dan seringkali tidak ada konsistensi di dalam aplikasinya.

Selain itu, terdapat beban administratif yang tinggi di Yunani dalam hal mencatat dan mengumpulkan pajak. Pasalnya, ada beberapa kantor pajak pajak lokal yang dibagi menurut fungsi-fungsi administratifnya yang terpisah satu sama lain.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

5. Vietnam

Dalam administrasi perpajakan di Vietnam, berbagai kompleksitas muncul mulai dari pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), sampai pelaksanaan audit pajak.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

6. Kolombia

Negara ini sudah melakukan sedikitnya dua kali reformasi pajak hanya dalam tempo 3 tahun terakhir. Perubahan terbaru justru mengakibatkan munculnya berbagai interpretasi baru terhadap sejumlah peraturan kunci dalam perpajakan domestiknya.

Alih-alih memperbaiki atau mengurangi kompleksitas administrasi perpajakannya, pembaruan pajak yang dilakukan Kolombia justru menambah rumit dan kompleks penyelesaian administrasi pajaknya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

7. China

Di China, baik pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak dinilai kompleks karena kurangnya tingkat kepastian hukum dan kewajiban penggunaan Bahasa China dan mata uang reminbi.

Hal ini bisa terjadi karena ada berbagai dokumen spesifik yang dibutuhkan, dan proses yang diterapkan terhadap masing-masing dokumen tersebut berbeda antara satu dan lainnya.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

8. Belgia

Pokok utama yang disoroti dalam sistem administrasi perpajakan di Belgia adalah sulitnya mendapatkan pengembalian/ restitusi pajak. Peraturannya sangat rumit dengan pembuktian dokumen yang sangat spesifik.

Begitu pula dalam hal deklarasi pajak. Ada ratusan kode pajak yang harus diikuti dan dipatuhi untuk dapat mengisi formulir deklarasi pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

9. Argentina

Penyebab utama tingginya kompleksitas administrasi perpajakan di Argentina adalah diberlakukannya tiga lapisan pajak terhadap subjek pajak yang sama, yaitu pajak di tingkat negara federal, di tingkat negara bagian, dan di tingkat provinsi (municipal).

Argentina sendiri mencatatkan skor kompleksitas tertinggi dari total 94 yurisdiksi yang disurvei pada area 'pelaporan' yang meliputi pelaporan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan, yaitu sebesar 88%,

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

10. India

Mirip seperti di Vietnam dan China, pencatatan transaksi (invoicing), pelaporan harta (filing), maupun pelaksanaan audit pajak juga dinilai kompleks karena adanya sistem pelapisan pajak antara pusat dan daerah.

Memang, India sudah melakukan reformasi dengan mengenalkan goods and services tax yang mencakup pajak tidak langsung untuk manufaktur, penjualan dan konsumsi untuk menggantikan pajak yang berlapis tadi. Namun, peraturan pelaksanaannya hingga kini masih belum selesai. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?