PROVINSI DKI JAKARTA

Ingin Diskon PKB 2021? Lunasi Dulu Tunggakan Tahun Sebelumnya

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:22 WIB
Ingin Diskon PKB 2021? Lunasi Dulu Tunggakan Tahun Sebelumnya

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

JAKARTA, DDTCNews - Ada syarat yang harus dipenuhi jika warga DKI Jakarta ingin mendapatkan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021. Syaratnya, warga perlu melunasi terlebih dulu tunggakan PKB pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 7 ayat (1) Pergub 60/2021. Aturan tersebut menyebutkan keringanan pokok PKB tahun pajak 2021 hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, PKB pada tahun pajak sebelum 2021 perlu dilunasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon atas PKB 2021. Untungnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan terhadap wajib pajak yang hendak melunasi tunggakan PKB-nya.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

"Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5%," bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Kamis (19/8/2021).

Tak hanya mendapatkan keringanan pokok, wajib pajak yang membayar tunggakan juga akan dibebaskan dari sanksi bunga sepanjang tunggakan PKB dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Selain itu, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan PKB 2021 sebesar 5% hingga 10% jika tunggakan PKB tahun sebelumnya sudah dilunasi. Perinciannya, apabila PKB tahun pajak 2021 dibayar pada Agustus 2021 maka diskon yang diberikan sebesar 10%. Kemudian, bila PKB baru dibayar pada September, maka keringanan yang diberikan berkurang menjadi 5%.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Tak hanya memberikan diskon PKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Diskon yang diberikan mencapai 50%. Wajib pajak yang membayar BBNKB juga dibebaskan dari sanksi bunga akibat keterlambatan.

Perlu diketahui juga, insentif BBNKB penyerahan kedua ini diberikan kepada wajib pajak yang membayar BBNKB terutang pada Agustus 2021 hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak