Ilustrasi. Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan beras merupakan jenis barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Karena menjadi BKP tertentu yang bersifat strategis, beras dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), baik atas impor maupun penyerahannya. Beras masuk kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
“Beras merupakan jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 7 ayat (2) PP No. 49 Tahun 2022,” tulis contact center DJP saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 49/2022, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) PP 49/2022, selain beras, ada gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Adapun kriteria dan/atau perincian jenis barang tercantum dalam Lampiran PP 49/2022.
Adapun sesuai dengan Lampiran PP 49/2022, kriteria atau proses beras dan gabah yang dimaksud berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok suntuk disemai
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut (termasuk beras) tidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN.
Jika penyerahan beras dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), masih ada kewajiban untuk membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur pajak 08 (dibebaskan). Kemudian, dalam faktur pajak tersebut juga harus diberikan keterangan PPN dibebaskan dan dasar aturannya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 20 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Sesuai dengan pasal tersebut, faktur pajak dibuat melalui aplikasi e-faktur. Jika beras dibeli oleh konsumen akhir, penjual dapat menggunakan faktur pajak digunggung.
“Jika beras dibeli oleh konsumen akhir menggunakan kode faktur 08 atau dapat menggunakan faktur pajak digunggung selama penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir sesuai kriteria Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022,” imbuh Kring Pajak, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi:
Adapun PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP kepada pembeli BKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran. (kaw)