LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Informasi Lengkap Jam Layanan Bravo Bea Cukai, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Informasi Lengkap Jam Layanan Bravo Bea Cukai, Simak di Sini!

Informasi tentang jam layanan Bravo Bea Cukai oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyediakan saluran komunikasi berbasis elektronik untuk melayani masyarakat umum dan pengguna jasa. Saluran komunikasi publik ini tersedia melalui layanan Bravo Bea Cukai.

Melalui Bravo Bea Cukai, publik bisa menanyakan tentang informasi dan menyampaikan aduan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemerintah. Layanan Bravo Bea Cukai terdiri dari sambungan telepon (Call Center 1500225), surat elektronik/email, web chat, serta media sosial (medsos).

Sejumlah pertanyaan yang biasa diajukan oleh masyarakat kepada petugas Bravo Bea Cukai, antara lain respons PIB, update barang kiriman, hingga layanan pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Namun, perlu dicatat bahwa jam layanan Bravo Bea Cukai untuk setiap kantor berbeda-beda. DJBC merilis daftar jam layanan Bravo Bea Cukai untuk masing-masing kantor. Berikut daftarnya.

Kantor Pusat Bea Cukai
Setiap hari (Senin-Minggu), 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:

Tanjung Priok
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Soekarno Hatta
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:

Pasar Baru
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:

"Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan. Kami siap membantu!" bunyi pesan yang diunggah Bravo Bea Cukai melalui akun medsosnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju