FILIPINA

Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

Dian Kurniati | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Menkeu Ini Tegaskan Tak Ada Pajak Baru pada 2024

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan jenis pajak baru pada tahun ini.

Recto mengatakan pemerintah akan berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dari jenis pajak yang sudah ada. Menurutnya, pengenaan pajak baru berpotensi menekan perekonomian karena laju inflasi masih tinggi.

"Dengan mempertimbangkan tantangan perekonomian saat ini, kita tidak boleh hanya mengandalkan pengenaan jenis pajak baru," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Recto menuturkan pemerintah akan berfokus pada efisiensi pengumpulan penerimaan dari otoritas pajak serta otoritas kepabeanan dan cukai. Melalui strategi ini, target pendapatan negara diharapkan mampu tercapai tanpa perlu mengenakan jenis pajak baru.

Tahun ini, target pendapatan negara dipatok senilai PHP4,3 triliun atau sekitar Rp1.200,5 triliun. Angka ini utamanya dikontribusikan oleh penerimaan pajak senilai PHP3,05 triliun atau Rp851,5 triliun.

Dia juga menegaskan pemerintah tetap serius melanjutkan program reformasi perpajakan yang telah dicanangkan. Meski demikian, penambahan jenis pajak baru tidak masuk dalam agenda kebijakan untuk jangka pendek.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Rencana kebijakan yang akhirnya ditunda antara lain RUU Pajak Pengguna Jalan. RUU ini semula disusun guna menyediakan dana yang memadai untuk pemeliharaan jalan nasional dan provinsi, serta mengatasi polusi udara dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, pajak pengguna jalan belum menjadi prioritas karena saat ini sudah ada bea masuk dan PPN atas kendaraan bermotor serta pungutan cukai bensin untuk mengendalikan penggunaannya.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan masih tingginya kendaraan yang tidak terdaftar. Pengenaan pajak pengguna jalan dikhawatirkan justru menyebabkan masyarakat menghindari pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selain itu, lanjut Recto, usulan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan junk food juga sudah dibatalkan oleh Kementerian Keuangan.

"Beberapa [usulan penambahan jenis pajak] perlu disesuaikan karena kondisi inflasi masih agak tinggi dan penerapan pajak tambahan akan memperparah inflasi," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Sebagai upaya optimalisasi penerimaan, Recto menyatakan telah memerintahkan otoritas pajak untuk segera menerapkan UU Kemudahan Membayar Pajak yang baru disahkan. Penerapan UU ini akan menghilangkan berbagai hambatan dalam pembayaran pajak.

Selain itu, otoritas diinstruksikan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak serta mengoptimalkan program kampanye kepatuhan pajak agar terbentuk sistem pajak yang lebih adil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini