PPN LAYANAN DIGITAL

Industri Televisi Dukung Pajak Layanan Video Berbayar via Internet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 06:01 WIB
Industri Televisi Dukung Pajak Layanan Video Berbayar via Internet

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berbicara dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha televisi mendukung penuh kebijakan perpajakan yang mulai menyasar media penyiaran yang dilakukan lewat Internet seperti Netflix dan Spotify.

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan dukungan tersebut didasari dengan tidak seimbangnya kompetisi penyiaran konvensional dengan model penyiaran baru melalui Internet seperti Netflix.

"Sekarang terjadi asimetri regulasi di mana pemain lokal sangat ketat diatur tetapi untuk penyiaran model baru lewat internet seperti video streaming dan video on demand mendapat sentuhan regulasi yang minimal bahkan tanpa regulasi," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Syafril menjelaskan untuk pelaku industri penyiaran konvensional sangat diatur dalam operasionalnya. Mulai dari konten siaran, izin siaran, aspek hak cipta dan sisi keuangan melalui kebijakan perpajakan. Hal tersebut kontras dengan model penyiaran baru yang dilakukan lewat Internet.

Kondisi yang tidak ideal bagi iklim kompetisi yang sehat ini salah satu penyebabnya adalah belum diakomodasinya model bisnis berbasis Internet dalam regulasi Indonesia. Karena itu, diperlukan pembaruan UU Penyiaran No.32/2002 agar bisa mengatur model bisnis baru di ranah digital.

Level of playing field, lanjut Syafril, tidak hanya berlaku pada aspek perpajakan, tetapi juga seluruh proses bisnis mulai dari perizinan usaha hingga pengawasan konten yang dihasilkan.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Dengan demikian, penyaluran konten yang bisa diakses warga perlu diatur, diawasi dan dikendalikan dengan regulasi yang sama. "Untuk peraturan perpajakan harus dilakukan setara bagi semua pelaku usaha penyiaran baik konvensional maupun penyiaran melalui media baru," paparnya.

Syafril menegaskan pengaturan yang sama ini bukan hanya untuk mendukung iklim kompetisi yang sehat. Lebih jauh dari itu, pengaturan diperlukan agar kedaulatan ekonomi tetap terjaga dan memastikan kegiatan ekonomi sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.

"Jika tidak segera diatasi maka akan mengancam kedaulatan ekonomi karena terjadi aliran sumber daya keuangan ke luar negeri yang tidak terkendali atau capital outflow," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024