DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 19:17 WIB
Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Ilustrasi. (foto: KS Princeton Rubber Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi kebijakan untuk industri rokok dan pengolahan karet. Dua industri tersebut disarankan berubah statusnya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi industri rokok diarahkan untuk kelas menengah. Ke depannya, industri rokok kelas menengah tidak perlu bermitra dengan pabrikan kakap untuk bisa memasarkan produknya.

“Regulasi rokok kita buat relaksasi. Kalau dulu kan industri harus bermitra dengan yang besar, sekarang enggak. Jadi menengah bisa naik kelas,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Sementara itu, industri pengolahan karet diusulkan keran investor asing di buka lebar. Selain itu, pembatasan untuk asing pada segmen industri crumb rubber atau serbuk karet menjadi industri hulu pengolahan dapat dihilangkan.

“Itu proses karet alam, ya nanti dibuka untuk semua investor,” imbuhnya.

Titik terang relaksasi dalam DNI, menurut Airlangga Hartarto, baru berlaku untuk industri rokok dan pengolahan karet. Jenis relaksasi yang berlakukan untuk manufaktur yang mendukung kegiatan UMKM masih digodok.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

"Ada banyak, manufaktur ada yang diusahakan untuk UMKM, jadi masih banyak. Masih long list,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan finalisasi kedua industri tersebut akan selesai pada pekan ini. Pembahasan final menurutnya akan selesai pada Jumat (16/11/2018) mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: Investasi Manufaktur Meningkat dalam 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini