PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 13:00 WIB
Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemilik situs web perdagangan berjangka komiditi (PBK) yang diblokir oleh pemerintah bisa melakukan normalisasi atas web tersebut. Syaratnya, pemilik harus beriktikad baik untuk mengurus perizinan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan langkah normalisasi juga dimanfaatkan otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap entitas ilegal.

"Agar seluruh entitas legal patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat," ujar Aldison, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Perlu diketahui, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada kegiatan PBK tanpa izin, Bappebti akan melakukan langkah hukum.

Pemerintah memblokir 1.855 situs web ilegal yang melakukan kegiatan penawaran bidang PBK sepanjang 2023 lalu. Ribuan situs tersebut, termasuk binary option dan robot trading, tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan. Penegakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan, dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone)," kata Plt. Kepala Bapeppti Kasan.

Kasan lantas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bappebti, lanjut Kasan, secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari potensi kerugian akibat PBK ilegal.

Publik pun diminta berperan aktif dalam melaporkan temuan penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran