KP2KP BINTUHAN

Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:00 WIB
Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Camat Kecamatan Luas berlokasi di Jalan Raya Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur pada 15 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Bintuhan Yustika Asri mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka mengonfirmasi tindak lanjut realisasi penyetoran pajak atas dana desa di wilayah Kecamatan Luas.

“Kami menjelaskan kepada Yulandari selaku pegawai Kantor Camat Kecamatan Luas bahwa terdapat 2 desa dengan jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan data yang ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari 2 desa tersebut masih minim jika dibandingkan dengan dana desa yang sudah dialokasikan ke tiap-tiap desa.

Terdapat dua desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Luas yang jumlah setoran belum sesuai dengan dengan rasio pembayaran pajak desa lainnya di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Mohon diingatkan kembali kewajiban perpajakannya karena apabila sudah ada pencairan dana desa pada tahap III maka seharusnya ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Yustika.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

KP2KP Bintuhan berharap pemerintah Kecamatan Luas untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga membantu mengamankan penerimaan negara.

Pajak dana desa yang sudah dibayarkan masuk ke kas negara. Pajak tersebut juga akan dikembalikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nanti, uang pajak tersebut akan dipakai untuk membiayai program dana desa kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi