KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan kewajiban angsuran pajak.

“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Momentum Ditjen Pajak Punya Sifat Digital Native Ini

Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan.

Kedua, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan. Kondisi ini dikarenakan nilai angsuran pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai angsuran pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.

Ketiga, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu sebagai berikut:

Baca Juga:
Data Perpajakan dari ILAP Belum Optimal, BPK Sarankan Ini ke DJP
  • SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  • wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  • wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran pajak dalam tahun berjalan lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan,
    sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

Keempat, wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan, yang antara lain berupa

  • peningkatan peredaran usaha;
  • pertumbuhan positif sektor usaha wajib pajak dalam tahun pajak berjalan,
    dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya sehingga perlu dilakukan peningkatan angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak tersebut.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

“Terhadap wajib pajak dalam dafnom … ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022.

Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN