PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:00 WIB
Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memperpanjang masa berlaku insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga akhir tahun.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan Andi Satriady Sakka mengatakan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan yang belum dibalik nama, baik yang berpelat dalam provinsi maupun luar provinsi.

"Manfaat [balik nama] yang pertama ialah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Andi menambahkan balik nama kendaraan bermotor juga akan mempermudah para pemilik kendaraan dalam membayar pajak secara elektronik.

Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan balik nama akan mempermudah proses validasi dan pemutakhiran database kendaraan. Dampaknya, potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan juga akan meningkat.

"Per tanggal 30 Desember pukul 00.00 WITA, sudah selesai [insentif] BBNKB II ini," ujar Andi seperti dilansir pedomanrakyat.co.id.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Untuk diketahui, realisasi BBNKB di Sulawesi Selatan sudah mencapai 99,59% dari target senilai Rp1,18 triliun. Target BBNKB diekspektasikan dapat terlampaui pada pekan depan. Realisasi PKB sudah mencapai 97,66% dari target senilai Rp1,5 triliun.

"Jadi masih ada sekitar Rp33 miliar hingga Rp34 miliar. Insyaallah minggu keempat bulan ini sudah mencapai target," tutur Andi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN