KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkab Jayapura, Papua kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Bapenda Kabupaten Jayapura Abdul Hadi Siwasiwan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Saat ini, ada program penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang menunggak pajak. Jadi, masyarakat hanya membayarkan biaya pokok pajaknya saja," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Termasuk Pajak, 6 Kebijakan UU HKPD Ini Mulai Implementasi pada 2025

Abdul menuturkan wajib pajak dapat menikmati insentif penghapusan denda tersebut ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Terlebih, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sudah ditetapkan pada 30 September 2024.

Dia menjelaskan Bapenda juga melaksanakan program jemput bola untuk memastikan informasi mengenai pemutihan denda menjangkau semua wajib pajak. Nanti, petugas Bapenda akan mendatangi rumah warga di desa-desa untuk memberikan edukasi tentang pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, petugas akan melayani wajib pajak yang ingin sekalian melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Formulir 1721-B1?

"Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jayapura untuk membayar pajak," ujarnya seperti dilansir fajarpapua.com.

Dalam kegiatan jemput bola itu, masyarakat akan diedukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat dari pajak yang dibayarkan juga akan kembali kepada wajib pajak melalui pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya