PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Dian Kurniati | Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Target tax ratio ini tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diterbitkan Bappenas. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.

"Penerimaan perpajakan sebesar 11,20%–12,00% produk domestik bruto [pada 2025]," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Dokumen Rancangan Awal RKP 2025 menuliskan tax ratio menjadi salah satu indikator ekonomi makro, serta menjabarkan beberapa arah kebijakan yang akan dilaksanakan. Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan.

Kedua, percepatan implementasi coretax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, kebijakan juga diarahkan untuk mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Keenam, penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

Dokumen tersebut juga membeberkan tren tax ratio dalam beberapa tahun terakhir. Tax ratio tercatat sebesar 8,33% pada 2020, yang kemudian meningkat menjadi 9,12% pada 2021 dan 10,39% pada 2022.

Angka tax ratio tersebut mengecil menjadi 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio diprakirakan sebesar 10,12% PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS