KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Dian Kurniati | Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024). Kementerian Keuangan memprediksi Indonesia masuk dalam salah satu negara ASEAN dan G20 yang ekonominya bertumbuh di atas lima persen pada 2024 dengan prediksi pertumbuhan sebesar 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas tetap akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 meski Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 masih belum diundangkan.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan meski RPJPN 2025-2045 belum diundangkan, pemerintah sudah menyelesaikan rancangan akhir dari dokumen perencanaan tersebut.

"Kita sudah ada rancangan akhir yang sudah kita sampaikan ke DJP. Jadi rancangan akhir RPJPN surpres-nya sudah resmi disampaikan ke DPR, jadi dari sisi pemerintah sudah selesai," ujar Amalia, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Sembari membahas RPJPN 2025-2045 bersama DPR, Amalia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN disusun berdasarkan RPJPN.

Amalia mengatakan Kementerian PPN/Bappenas selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan akan mengawal seluruh proses perencanaan baik jangka panjang, menengah, maupun pendek.

"RPJPN itu memayungi RPJMN. RPJMN secara sejalan sedang kita siapkan juga untuk 5 tahun ke depan dan RKP mengacu ke RPJPN dan RPJMN. Itu yang Bappenas terus kawal," ujar Amalia.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Untuk diketahui, pemerintah melalui rancangan awal RKP 2025 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,6% pada tahun depan. Target pertumbuhan yang tinggi ditetapkan mengingat 2025 adalah tahun awal dari pelaksanaan RPJPN 2025-2045.

"Sebagai pintu masuk menuju era 20 tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi kami targetkan 5,3% hingga 5,6% untuk kita bisa terus memperkuat perekonomian Indonesia," ujar Amalia.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,6% pada tahun depan akan disokong oleh investasi yang ditarget bertumbuh sebesar 6,5% hingga 7,8% dan ekspor yang ditargetkan tumbuh sebesar 7,1% hingga 8,5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?