PROVINSI SULAWESI SELATAN

Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:30 WIB
Paling Lambat 2025! Bayar Pajak di Daerah Ini Sepenuhnya Nontunai

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan menargetkan pembayaran pajak dan retribusi daerah bakal sepenuhnya dilaksanakan secara nontunai paling lambat pada 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulawesi Selatan Darmayani Mansyur mengatakan target tersebut telah tercantum dalam peta jalan elektronifikasi transaksi Pemprov Sulawesi Selatan 2022-2025.

"Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech," katanya seperti dilansir mitrasulawesi.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Saat ini, lanjut Darmayani, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa menggunakan QRIS, antara lain seperti di Bapenda Sulawesi Selatan, rumah sakit milik daerah, dan di Pelabuhan Penyeberangan Bira Bulukumba.

Untuk diketahui, pemprov telah memerintahkan setiap daerah untuk membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) guna mendorong elektronifikasi transaksi pemda. TP2DD pada level provinsi diketuai oleh gubernur.

Tugas TP2DD tersebut, antara lain menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi serta melaksanakan elektronifikasi transaksi pemda, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda, serta melaporkan pelaksanaan elektronifikasi ke satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD).

Elektronifikasi transaksi pemda terdiri atas elektronifikasi transaksi pendapatan dan juga belanja, mulai dari transaksi pajak daerah, retribusi daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, hingga belanja tak terduga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN