SEWINDU DDTCNEWS
PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 5 Maret 2024 | 09.41 WIB
Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu aspek yang dievaluasi oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ingin memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Seperti diketahui, IUPK diberikan kepada perusahaan tambang sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian. Secara sederhana, setelah KK atau PKP2B usai, perusahaan tambang perlu memperpanjang izin dengan beralih ke IUPK. 

"Evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan ... dilakukan terhadap ... aspek keuangan yang terdiri atas iuran tetap, iuran produksi, penjualan hasil tambang, dan pajak," bunyi Pasal 119 ayat (9) Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dikutip pada Selasa (5/3/2024). 

IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.

Untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir. 

Kemudian, IUPK akan diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun. 

Pasal 119 PP 96/2021 menyebutkan permohonan IUPK sebagai kelanjutan kontrak atau perjanjian harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. 

Khusus persyaratan finansial, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Pertama, laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. 

Kedua, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 tahun terakhir. Ketiga, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. 

Menteri ESDM lantas melakukan evaluasi terhadap persyaratan tersebut. Tak cuma itu, Menteri ESDM juga melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, termasuk di dalamnya terkait dengan kinerja keuangan dan kepatuhan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.