PERPRES 70/2023

Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023.

Satgas dibentuk presiden untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan; perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; serta dalam rangka optimalisasi sumber daya alam (SDA).

"Perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMDes, BUMD, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh ormas, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UKM," bunyi bagian pertimbangan Perpres 70/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Terdapat beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab satgas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan akibat perubahan atau pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mencabut perizinan usaha sektor pertambangan, perkebunan, serta konsesi di kawasan hutan.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan hak atas tanah (HAT). Keempat, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Kelima, mengklasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil guna memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Keenam, memberikan fasilitas dan kemudahan perizinan bagi BUMDes, BUMD, ormas, dan UKM di daerah, dan koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan. Ketujuh, memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan peruntukan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Lebih lanjut, satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mengubah izin usaha terkait dengan pengurangan luasan lahan, mencabut izin usaha, ataupun mencabut izin konsesi di kawasan hutan.

Berdasarkan rekomendasi dimaksud, menteri investasi/kepala BKPM menerbitkan surat keputusan perubahan izin usaha terkait pengurangan luasan lahan, pencabutan izin, atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan HAT. Berdasarkan rekomendasi, menteri ATR/BPN menghapus HAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Setelah terbitnya surat keputusan dari menteri investasi/kepala BKPM dan penghapusan HAT dari menteri ATR/BPN, satgas menindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali penggunaan lahan dan penataan investasi untuk optimalisasi SDA berkelanjutan.

Perpres 70/2023 telah diundangkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal