PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Gubernur Ini Bakal Hapus BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berencana untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Andi Sudirman mengatakan penghapusan BBNKB diperlukan sehingga pemilik kendaraan melakukan balik nama sesuai dengan lokasi kendaraan, yaitu di Sulawesi Selatan.

"Ini agar kendaraan dari luar yang beroperasi di Sulsel tidak lagi menggunakan pelat nomor luar. Langsung balik nama gratis, langsung terdaftar dan bayar pajaknya di sini, bukan lagi di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Selain menghapus BBNKB, lanjut Andi, Pemprov Sulawesi Selatan juga berencana menghapus tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, kontribusi pajak progresif tersebut tidak berperan signifikan terhadap penerimaan dan justru mendorong pemilik kendaraan untuk memakai nama orang lain atas kendaraan bermotornya sendiri.

"Kami melihat pengaruh dari pajak progresif tidak signifikan dan banyak data kurang akurat dengan data pemilik kendaraan sehingga evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini. Harapannya, pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada," tuturnya.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Dengan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, pemprov berharap adanya tambahan penerimaan pajak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang meningkat, diharapkan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.

"Misalnya untuk penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk membangun jalan," ujar Andi.

Penghapusan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dan juga tarif progresif PKB sebelumnya telah diwacanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBNKB dan tarif progresif pajak kendaraan telah diusulkan kepada gubernur. Menurutnya, mayoritas gubernur sepakat dengan usulan tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini