KANWIL DJP NUSA TENGGARA

DJP Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejati NTT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:00 WIB
DJP Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejati NTT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara memperkuat kerja sama penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu upaya mengamankan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Timur Belis Siswanto menyampaikan DJP bertemu dengan Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono. Dia berharap sinergi antara DJP dan Kejati NTT dapat menjawab tantangan penerimaan negara.

"Kami berterima kasih atas bantuan dan kerja sama Kejati NTT dalam capaian penerimaan negara khususnya di wilayah NTT. Kami berharap sinergi yang sudah sangat baik ini dapat terus ditingkatkan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Belis menuturkan upaya menciptakan masyarakat sadar pajak dan patuh pada regulasi perpajakan tak bisa diemban sendirian oleh DJP. Menurutnya, otoritas pajak memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Untuk itu, kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi proses bisnis yang wajib dilakukan DJP. Kerja sama antarlembaga tersebut diharapkan berujung pada penerimaan pajak yang optimal ke kas negara.

"Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi DJP untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung tugas dan fungsi demi tercapainya penerimaan negara yang optimal," tuturnya.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sementara itu, Wakil Ketua Kejati NTT Rudi Margono menyambut positif inisiatif DJP menjalin kerja sama penegakan hukum perpajakan. Dia memastikan jajaran Kejati NTT siap mendukung DJP dalam upaya mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini.

"Kejati NTT akan memberikan dukungan penuh dan siap membantu kantor pajak dalam menghimpun penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping