KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Fasilitas Kepabeanan Hanya Diberikan untuk PMI yang Terdaftar

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 10:30 WIB
DJBC: Fasilitas Kepabeanan Hanya Diberikan untuk PMI yang Terdaftar

Salah satu slide paparan yang disampaikan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan berdasarkan PMK 141/2023 hanya diberikan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang memenuhi persyaratan.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan fasilitas kepabeanan ini hanya diberikan kepada PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri.

"[Tujuannya agar] fasilitas itu tepat sasaran. Kami dengan melakukan integrasi data antara Kemenlu, BP2MI, dan DJBC, maka yang berhaklah yang akan mendapatkan fasilitas," katanya dalam sosialisasi PMK 141/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
BKPM: Bakal Ada 640 Bidang Usaha yang Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

Fadjar menuturkan pemerintah menerbitkan PMK 141/2023 untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur impor barang kiriman PMI. Dia pun menjamin proses impor barang kiriman PMI bakal lebih cepat dan mudah.

PMK 141/2023 mengatur pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Baca Juga:
Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Dengan ketentuan tersebut, PMI perlu memastikan dulu statusnya terdaftar pada Sisko di BP2MI dan Portal Peduli WNI di Kemenlu. PMI yang belum tercatat pada Sisko BP2MI pun disarankan segera mendaftar ke portal https://peduliwni.kemlu.go.id/ yang dikelola oleh Kemenlu.

Sebab, status PMI pada kedua sistem tersebut juga bakal diteliti oleh DJBC sebelum memberikan fasilitas kepabeanan.

"Mohon maaf kami perlu sampaikan untuk PMI yang undocument, yang tidak resmi ini, tidak mendapatkan insentif," ujar Fadjar.

Baca Juga:
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Pasal 9 PMK 141/2023 mengatur barang kiriman PMI dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah penyelenggara pos menyampaikan consignment note (CN) ke kantor pabean. Nanti, CN tersebut akan dilakukan penelitian melalui pencocokkan data pada sistem milik BP2MI dan Kemenlu.

Di sisi lain, perusahaan jasa titipan (PJT) dan Pos Indonesia wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri paling lambat 1 bulan.

Kemudian, PJT dan Pos Indonesia harus memastikan barang kiriman yang diproses benar milik PMI yang tercatat di BP2MI atau Portal Peduli WNI Kemenlu. Setelahnya, PJT dan Pos Indonesia juga harus menyampaikan CN dengan uraian barang secara lengkap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

BERITA PILIHAN