PMK 28/2024

BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku akan menyesuaikan sistem online single submission (OSS) untuk mendukung pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, banyak insentif pajak di IKN yang permohonannya harus diajukan oleh investor melalui OSS.

"Untuk sistemnya kita sudah membuat. Kita sudah uji coba dan tidak ada kendala ," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

Yuliot mengatakan OSS sesungguhnya sudah digunakan untuk pemberian insentif pajak di luar IKN, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction terkait dengan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang).

"Jadi sekarang kita tinggal membuat rumah untuk IKN saja. Ini sedang kita siapkan, tinggal menyesuaikan mekanismenya sejalan dengan PMK [28/2024]," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, pemberian insentif pajak di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan telah diperinci PMK 28/2024. Dalam kedua regulasi tersebut, telah diatur bahwa beragam insentif pajak di IKN terutama insentif PPh diberikan kepada wajib pajak melalui sistem OSS.

Baca Juga:
Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

"Pemberian fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," bunyi Pasal 26 ayat (3) PP 12/2023.

Insentif-insentif yang permohonannya diajukan dan keputusan persetujuannya diterbitkan lewat OSS antara lain tax holiday di IKN, tax holiday di financial center di IKN, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Adapun permohonan terhadap insentif-insentif lain seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB