TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S Bagi ASN via e-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S Bagi ASN via e-Filing DJP Online

SETIAP wajib pajak yang memiliki NPWP aktif harus menyampaikan SPT Tahunan, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Mengingat Indonesia menganut self assessment system, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi ASN menggunakan formulir 1770S secara e-filing di DJP Online.

Mula-mula, siapkan terlebih dahulu bukti potong 1721-A2 dan dokumen lainnya. Adapun formulir SPT 1770S dikhususkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Beri Conditional Rebate ke Distributor, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Kemudian, kunjungi laman DJP Online dan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Berikutnya, layar akan menampilkan menu utama DJP Online. Pada menu utama, pilih Lapor dan klik e-filing.

Selanjutnya, pilih Buat SPT. Nanti, wajib pajak akan diarahkan untuk terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, Anda akan ditanyakan terkait dengan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih Tidak.

Kedua, Anda akan ditanyakan mengenai kewajiban perpajakan suami/istri secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH). Pilih sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika Anda menjawab Ya, Anda akan langsung mendapatan pertanyaan mengenai bentuk form yang akan digunakan.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Jika Anda menjawab Tidak, akan muncul pertanyaan tentang penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun kurang dari Rp60 juta. Silakan jawab Ya dan Anda akan langsung mendapatkan pertanyaan mengenai bentuk form yang akan digunakan.

Terdapat 3 opsi bentuk form yang ditawarkan untuk mengisi formulir 1770S. Ketiga opsi tersebut antara lain dengan bentuk formulir, panduan, dan upload SPT. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menguraikan pengisian SPT 1770S dengan bentuk formulir.

Klik dengan bentuk formulir dan klik ikon SPT 1770S dengan formulir. Selanjutnya, wajib pajak akan diminta mengisi data formulir. Silakan memasukkan tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu pilih status SPT Normal. Lalu, klik langkah berikutnya.

Baca Juga:
Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Tahap berikutnya, wajib pajak akan diarahkan mengisi Lampiran II mengenai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, harta pada akhir tahun, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

Silakan klik Tambah, lalu isi keterangan yang diminta dan klik Simpan. Apabila terdapat data yang ingin dihapus, klik Hapus pada kolom data yang ingin dihapus. Jika terdapat data yang ingin diubah, klik data tersebut, ubah data, dan klik Simpan.

Selanjutnya, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I yang terdiri dari penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong.

Baca Juga:
Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Setelah itu, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi bagian identitas, penghasilan neto, penghasilan neto, pengasilan kena pajak, PPh terutang, dan kredit pajak. Anda dapat mengetahui status SPT pada bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Status SPT dapat berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan mengenai sudah melakukan pembayaran atau belum. Jika menjawab belum, Anda akan diminta untuk membuat kode billing dahulu. Sementara itu, jika menjawab sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pembayaran.

Dalam hal SPT lebih bayar, wajib pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan dalam SPT Elektronik. Dalam hal SPT Nihil, Anda dapat langsung lanjut ke bagian F mengenai angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak.

Baca Juga:
Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Pada bagian pernyataan, silakan centang kotak Setuju/Agree. Periksa kembali hasil pengisian SPT. Berikutnya adalah mengambil kode verifikasi dengan klik [Di Sini]. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail atau nomor handphone Anda.

Salin kode verifikasi yang diterima dan masukkan ke dalam kolom pengisian kode verifikasi. Setelah itu, pilih Kirim SPT. SPT pun terekam dalam sistem DJP Online dan bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan melalui e-mail Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi