KP2KP BONTOSUNGGU

Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:00 WIB
Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada 5 Desember 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan dilakukan guna memantau dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban penyetoran pajak seperti PPh dan PPN yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa 2023.

“Dalam tahun berjalan ini, pemerintah Desa Rumbia belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Di lain pihak, Kepala Desa Rumbia Suprianto Lolo menjelaskan pemerintah desa mengalami kendala saat akan menyetorkan pajak karena ada perbedaan perhitungan pajak pada saat penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Pembayaran pajak tahun ini baru akan kami setor setelah kegiatan pada tahap dua sudah selesai. Namun demikian, pada saat penginputan pada aplikasi Siskeudes, ternyata terdapat perbedaan pada PPN,” tuturnya.

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menuturkan perbedaan tersebut muncul lantaran nominal transaksi yang dimasukkan pada aplikasi Siskeudes untuk PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan nilai kuitansi.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

“Pada saat memasukkan nilai transaksi pada aplikasi, PPN berbeda dengan PPh 21 maupun 23. Untuk PPN perlu dicari dulu DPP-nya dengan cara nilai transaksi dikali 100 dibagi 111,” ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi