PROVINSI BALI

Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 10:30 WIB
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pengenaan pungutan terhadap turis asing yang berkunjung ke Bali telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp61,4 miliar dalam waktu 2 bulan.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengatakan tambahan penerimaan senilai Rp61,4 miliar tersebut dibayarkan oleh 409.600 turis asing yang berkunjung ke Bali.

"Jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari-18 April 2024 tercatat sejumlah Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan," katanya dikutip dari infopublik.id, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Meski sudah memberikan tambahan penerimaan yang signifikan, lanjut Ida Ayu, penerapan pungutan terhadap turis asing tersebut memiliki beragam persoalan. Contoh, sistem pembayaran pungutan bagi turis asing masih lambat sehingga menyebabkan adanya pembayaran ganda.

Tak hanya itu, kepatuhan turis asing membayar pungutan juga rendah. Menurut pemprov, hanya 40% turis asing yang telah membayar pungutan. Adapun rendahnya kepatuhan disebabkan keterbatasan jumlah loket serta ketidaktahuan turis.

Guna meningkatkan kepatuhan turis asing dalam membayar pungutan, Ida Ayu menuturkan pemprov akan terus melakukan sosialisasi melalui kantor kedutaan asing di Jakarta dan kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Sebagai informasi, pungutan terhadap turis asing di Bali diterapkan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Besaran pungutan yang dikenakan adalah senilai Rp150.000 per orang. Adapun besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Mei 2024 | 16:08 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Bukti Pot/Put Pajak Instansi Pemerintah, Download di Sini

Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Senin, 27 Mei 2024 | 15:10 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 16:08 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Bukti Pot/Put Pajak Instansi Pemerintah, Download di Sini

Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Senin, 27 Mei 2024 | 15:10 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem

Senin, 27 Mei 2024 | 14:10 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bisa Download Dokumen yang Dilaporkan

Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bersiap Pungut Pajak Alat Berat, Potensinya sampai Rp 2 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?