KEM-PPKF 2025

Respons dari Sisi Pajak atas Tren Shifting Konsumsi Berbasis Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 13:30 WIB
Respons dari Sisi Pajak atas Tren Shifting Konsumsi Berbasis Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tren shifting konsumsi berbasis digital menjadi salah satu aspek yang memunculkan risiko fiskal pada 2025.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan terdapat tantangan pemungutan pajak akibat transisi ekonomi. Tren shifting konsumsi berbasis digital yang makin kuat akan meningkatkan jumlah pelaku ekonomi.

“Praktik perdagangan secara digital di satu sisi berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian namun juga menyebabkan peningkatan shadow economy,” tulis pemerintah melalui dokumen tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Pemerintah menyatakan sistem pajak pada saat ini belum menangkap sepenuhnya aktivitas ekonomi berbasis digital tersebut. Dengan demikian, terdapat risiko kehilangan basis pajak, khususnya pos PPN dan PPh dari para pelaku ekonomi.

Tren shifting konsumsi berbasis digital makin kuat sejak 2024. Penguatan tersebut diprediksi akan berlanjut pada 2025. Untuk merespons kondisi tersebut, dukungan coretax administration system (CTAS) sangat diperlukan untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS nantinya akan mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Simak pula ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

“Berbagai upaya kebijakan administrasi perpajakan terus dilakukan [sebagai] upaya merangkul sektor informal agar dapat masuk ke sistem perpajakan sehingga mampu menaikan tax base,” imbuh pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Sebagai informasi kembali, salah satu kebijakan teknis pajak 2025 yang direncanakan pemerintah berkaitan dengan pengawasan. Pemerintah akan memperkuat aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Simak ‘Kebijakan Pajak 2025: Pengawasan Diperkuat, Prioritas HWI dan WP Grup’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26