ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 15:10 WIB
Coretax DJP, Behaviour Wajib Pajak Ditangkap dalam Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu outcome dari pembaruan sistem administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) adalah perekaman atas kegiatan wajib pajak secara menyeluruh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan SIAP atau CTAS, seluruh kegiatan wajib pajak yang terekam akan menjadi data. Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengolahan data yang terekam.

“Menjadikan seluruh kegiatan wajib pajak itu jadi data. Bukan hanya data transaksi, kami ingin juga [merekam] data interaksi,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Data-data tersebut, sambung Iwan, akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan (services), kepastian (assurance), serta penegakan hukum (law enforcement). Dengan demikian, perlakuan (treatment) yang diberikan kepada wajib pajak lebih tepat.

“Jadi, behaviour dari wajib pajak itu juga kita tangkap dalam sistem untuk meningkatkan [tindakan] preventif ataupun kuratif dan tindakan law enforcement jadi lebih tepat. Bisa [juga] melakukan [kegiatan] prediktif,” kata Iwan.

Adapun terkait dengan kualitas data yang masuk, Iwan mengungkap adanya pengembangan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Data quality management memastikan kualitas data pihak ketiga sudah benar.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

“Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management,” imbuh Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’.

Adapun DJP masih melakukan pengujian SIAP atau CTAS. Pengujian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Simak ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nining Suhartiningsih 28 Mei 2024 | 19:22 WIB

congrats untuk DJP. bersyukur punya pimpinan spt pak Iwan ini. beliau sangat dekat dengan pak Luhut BP. jd cincai lah ya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26