ASET KRIPTO

Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 13:21 WIB
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan menerbitkan SE 64/Bappebti/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menjelaskan SE tersebut diterbitkan untuk menegaskan proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto. Ekosistem aset kripto diharapkan bisa lebih kompetitif dan tepercaya.

"Pengembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar," kata Kasan dalam siaran pers, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

SE terbaru ini juga memberi kejelasan kepada pelaku usaha aset kripto yang telah memperoleh izin dari Bappebti.

Seperti diketahui, setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan mengakhiri kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi.

"Sebab ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik," kata Kasan.

Dengan terbitnya SE terbaru ini, ekosistem aset kripto di Indonesia kini terdiri atas PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang mengelola tempat penyimpanan aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid