KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menilai penerapan automatic blocking system (ABS) telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan Kinerja DJA 2023 menyatakan automatic blocking system diterapkan sebagai extra effort kepada wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP. Terhadap wajib bayar yang tidak patuh, akan dilakukan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI dan blokir akses kepabeanan.

"Implementasi ABS pada tahun 2023 telah menciptakan deterrent effect terhadap wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Laporan ini menjelaskan Pasal 46 UU 9/2018 tentang PNBP telah mengamanatkan menteri keuangan untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Bentuk pengawasan atas pengelolaan PNBP di antaranya berupa kegiatan evaluasi atas pengelolaan piutang PNBP yang dilakukan oleh instansi pengelola.

Dari hasil pengawasan pengelolaan PNBP yang telah dilakukan DJA, terdapat permasalahan yang sangat signifikan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan PNBP yakni makin besarnya nilai piutang PNBP yang didominasi status macet.

Sejak 1 Januari 2022, Kemenkeu selaku pengelola fiskal telah mengambil kebijakan yang tegas berupa implementasi automatic blocking system. Pada 2023, automatic blocking system juga telah terimplementasi dengan baik untuk meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara khususnya dari sektor PNBP.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Ke depan, automatic blocking system diharapkan tidak hanya untuk optimalisasi penagihan piutang PNBP, tetapi juga membantu penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta piutang kepabeanan dan cukai.

Kemenkeu menyebut automatic blocking system merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Adanya saldo piutang PNBP yang sangat besar juga menjadi latar belakang perlunya upaya yang efektif untuk mengurangi saldo piutang tersebut.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"Dengan implementasi ABS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar piutang PNBP meningkat sehingga optimalisasi penerimaan negara dapat terwujud," bunyi Laporan Kinerja DJA.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Beleid itu sudah mengatur automatic blocking system dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara lainnya ini diajukan berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA. Usulan dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI