ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Petugas KP2KP Empat Lawang saat memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan, tentu saja harus atas kemauan sendiri.

Apabila ternyata disadari ada kesalahan pada pengisian SPT yang telah dikirimkan, wajib pajak bisa membetulkannya sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Jika pembetulan SPT menyatakan lebih bayar maka harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yakni 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak," tulis KP2KP Empat Lawang, Sumatera Selatan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi.

Sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

Penjelasan di atas merupakan respons dari KP2KP Empat Lawang kepada seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Dirinya ingin mengubah SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Sebelum menjadi ASN, wajib pajak tersebut sempat bekerja di perusahaan swasta pada Januari hingga Mei 2022. Pada Jadi tahun yang sama, dirinya mulai bekerja sebagai ASN.

"Namun, saat melaporkan SPT saya hanya melaporkan pajak dengan penghasilan sebagai ASN saja. Saya ingin mengubah SPT yang telah saya laporkan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS