KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Otoritas pun telah mengatur ketentuan tentang bentuk, warna, serta ukuran segel dan tanda pengaman melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010.

Merujuk perdirjen itu, penyegelan berarti tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara. Berdasarkan pengertian itu, otoritas bea dan cukai tidak hanya menggunakan terminologi segel, tetapi juga tanda pengaman.

“... bahwa untuk pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai perlu mengatur mengenai bentuk, warna, ukuran segeldan tanda pengaman...;” bunyi salah satu pertimbangan perdirjen itu, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Kendati demikian, perdirjen tersebut tidak memberikan pengertian segel dan tanda pengaman secara harfiah. Namun, perbedaan antara segel dan tanda pengaman dapat ditelusuri dalam Perdirjen Bea dan Cukai P-26/BC/2010 dan lampirannya.

Perbedaan antara segel dan tanda pengaman tersebut di antaranya terletak pada tujuan pelekatannya. Segel umumnya dilekatkan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa (Bea Cukai Luwuk, 2020).

Sementara itu, pelekatan tanda pengaman dilakukan untuk mengamankan barang yang kewajiban pabean dan/atau cukai belum diselesaikan atau barang lain yang harus diawasi. Kendati dibedakan, pelekatan keduanya dalam aturan tetap disebut sebagai penyegelan (Bea Cukai Luwuk, 2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selain itu, merujuk pada lampiran Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010, segel secara umum berwarna merah. Sementara itu, tanda pengaman secara umum berwarna putih. Adapun terdapat beragam jenis segel atau tanda pengaman.

Segel atau tanda pengaman tersebut ada yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan/atau bahan lainnya. Bentuk dari segel atau tanda pengaman itu dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.

Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea dan cukai terdiri atas:

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas

Segel atau Tanda Pengaman Kertas, yaitu segel atau tanda pengaman berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I P-26/BC/2010.

2. Segel atau Tanda Pengaman Pita

Segel atau Tanda Pengaman Pita yaitu segel atau tanda pengaman berupa pita yang terbuat dari kertas atau plastik berperekat atau tidak dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II P-26/BC/2010.

3. Segel atau Tanda Pengaman Timah

Segel atau Tanda Pengaman Timah yaitu segel atau tanda pengaman yang berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel/tali pengikat menggunakan tang segel berlambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan serta cable ties sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari P-26/BC/2010.

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

4. Segel atau Tanda Pengaman Kancing

Segel atau Tanda Pengaman Kancing yaitu segel atau tanda pengaman berbentuk kancing yang terbuat dari logam dan/atau plastik dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV P-26/BC/2010.

5. Segel atau Tanda Pengaman Kunci

Segel atau Tanda Pengaman Kunci yaitu kunci gembok dengan anak kunci terbuat dari logam dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan P-26/BC/2010.

6. Segel atau Tanda Pengaman Lak

Segel atau Tanda Pengaman Lak yaitu lak yang dibubuhi tanda atau lambang Bea dan Cukai dengan menggunakan stempel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari P-26/BC/2010.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik

Segel atau Tanda Pengaman Elektronik adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.

8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode

Segel atau Tanda Pengaman Barcode adalah salah satu jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam bentuk kertas, pita, kancing, kunci atau lainnya yang tercetak barcode secara permanen. Simak Jenis-Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

BERITA PILIHAN