THAILAND

Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dian Kurniati | Rabu, 24 April 2024 | 10:30 WIB
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pelaku usaha pariwisata Thailand mendesak pemerintah memikirkan strategi untuk mengantisipasi fenomena wisatawan berlebih atau overtourism di beberapa destinasi wisata.

Sekjen Federasi Asosiasi Pariwisata Thailand Adith Chairattananon mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pengenaan pajak turis. Menurutnya, kunjungan wisatawan mancanegara ke Thailand terus meningkat setelah pandemi Covid-19.

"Dengan proyeksi kunjungan 40 juta wisatawan, destinasi utama seperti Phuket, Samui, dan Pattaya berada di ambang overtourism," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2024).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Adith menuturkan pemerintah perlu secara serius mempertimbangkan daya dukung negara dalam melayani kunjungan wisatawan. Pengenaan pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp134.000 pun diyakini bisa membantu pengendalian kunjungan wisatawan asing.

Dia turut menyinggung pernyataan Perdana Menteri Srettha Thavisin yang ingin menjadikan 2025 sebagai tahun penting bagi pariwisata. Menurutnya, isu pariwisata tidak hanya menarik kunjungan wisatawan asing sebanyak-banyaknya, tetapi juga menyediakan destinasi yang berkualitas dan merata.

Saat ini, destinasi pariwisata utama Thailand seperti Phuket sudah dihadapkan pada masalah seperti kemacetan dan kekurangan air. Selain itu, bandara internasionalnya pun sudah kehabisan slot untuk maskapai penerbangan.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Adith meminta pemerintah untuk mendorong wisatawan beralih ke area pariwisata sekunder dengan menawarkan banyak atraksi potensial dan akomodasi yang memadai.

Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand Surawat Akaraworamat menilai pajak turis bisa dipertimbangkan untuk membantu mendanai program pengembangan pariwisata.

Pengenaan pajak turis akan mendatangkan tambahan penerimaan untuk pembangunan infrastruktur di area sekunder, sekaligus memperbaiki fasilitas yang rusak akibat overtourism.

Baca Juga:
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

"Pajak turis senilai THB300 akan membantu otoritas pariwisata menerima anggaran yang lebih besar untuk merealisasikan proyek-proyek yang diperlukan," ujar Surawat seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia memandang pajak turis yang hanya THB300 juga tidak akan menyurutkan semangat wisatawan asing untuk mengunjungi Thailand. Sebab, tarif tersebut tergolong rendah ketimbang beberapa negara seperti Bhutan yang memungut pajak turis lebih dari US$100 per malam.

Pemerintah sesungguhnya telah menyetujui rencana pajak turis senilai THB300 atau Rp134.000 dari wisatawan asing yang masuk Thailand melalui jalur udara, serta THB150 dari pengunjung yang masuk melalui darat atau laut. Namun, belum ada kejelasan mengenai waktu implementasi pajak turis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri