AUSTRALIA

IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 17:03 WIB
IMF Sarankan Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Jadi 25%

SYDNEY, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar pemerintah Australia mau memangkas tarif pajak badan (perusahaan). IMF menganggap reformasi pajak yang lebih komprehensif bisa meningkatkan efisiensi sistem pajak, meningkatkan investasi dan mengurangi ketidaksetaraan.

Direktur Eksekutif Alternatif IMF Christine Barron mengatakan tarif pajak perusahaan yang berlaku di Australia cenderung tidak kompetitif. Saat ini tarif pajak perusahaan Australia masih dipatok 30% dan dianjurkan untuk dipangkas menjadi 25% dalam satu dekade ke depan. Menurutnya reformasi pajak bisa meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) riil hingga 1,3%.

“Upaya kebijakan struktural dibutuhkan untuk menuju inovasi dan kompetisi, meningkatkan kemampuan pekerja, mengurangi kesenjangan, serta memajukan reformasi perpajakan yang luas akan melengkapi dampak positif atas upaya tersebut, ujarnya seperti dilansir theage.com.au, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Usulan penurunan tarif pajak perusahaan hingga menjadi 25% itu dikabarkan akan dibahas terlebih dulu oleh Dewan Senat Australia. Pasalnya, secara rata-rata tarif pajak perusahaan di negeri Kanguru itu berada setara dengan negara maju.

Adapun, Anggota IMF Thomas Helbling mengakui masih terjadi ketidakseimbangan sistem perpajakan Australia saat ini. Hal itu tampak pada tarif pajak perusahaan dan tarif pajak penghasilan pribadi yang dipungut sangat tinggi, sementara tarif pajak atas tanah dipungut terlalu rendah.

"Negara seperti Australia, mereka melihat tingkat pajak korporasi internasional menjadi hal yang penting, dan kami akan mendukungnya rencana kebijakan itu," kata Thomas.

Thomas menyebutkan pemerintah Australia memiliki ruang untuk mengurangi pembebasan pajak (tax exemption), meski beberapa ruang untuk pembebasan pajak itu masih belum diteliti dan didiskusikan lebih dalam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat