THAILAND

Ikuti Indonesia, Thailand Matangkan Aturan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ikuti Indonesia, Thailand Matangkan Aturan Pajak Karbon

ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand sedang merancang pengenaan pajak karbon untuk mengatasi emisi gas rumah kaca. Langkah Thailand ini serupa dengan Indonesia yang memasukan pajak karbon sebagai objek pajak baru melalui RUU HPP.

Dirjen Bea dan Cukai Thailand, Lavaron Sangsnit, mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat menurunkan emisi sekaligus menambah penerimaan negara. Menurutnya, pajak karbon bisa dikenakan pada sektor industri tertentu yang menghasilkan banyak emisi.

"Pajak tersebut sejalan dengan tren penurunan penerimaan cukai dari bahan bakar fosil karena semakin banyak orang beralih ke kendaraan listrik," katanya, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Lavaron mengatakan saat ini pemerintah Thailand tengah mendorong agar produksi kendaraan listrik berkontribusi hingga 30% dari total produksi mobil pada 2025. Dengan kondisi itu, artinya akan ada kemungkinan penurunan penggunaan kendaraan bertenaga bahan bakar fosil.

Saat ini, Thailand memberlakukan cukai atas bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, penerimaan negara dari sumber tersebut akan merosot seiring dengan konsumsi bahan bakar minyak yang menurun.

Lavaron menyebut penerimaan cukai BBM sekitar 600 miliar baht atau Rp253,7 triliun per tahun dan menyumbang sekitar 40% dari total pendapatan yang dikumpulkan Ditjen Bea dan Cukai. Menurutnya, pajak karbon berpotensi menambah penerimaan negara sekaligus menjadi insentif bagi pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Lavaron menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji skema tarif pajak pada kendaraan bermotor. Adapun struktur pajak kendaraan yang berlaku saat ini didasarkan pada tenaga mesin dan tingkat emisi karbon dioksida (CO2).

Misalnya, mobil penumpang dikenakan pajak 30% jika emisi CO2-nya setara atau lebih rendah dari 100 gram per kilometer. Sementara itu, pajak 40% diterapkan jika emisi CO2 melebihi 200 gram per kilometer.

"Tarif pajak yang diterapkan pada EV mungkin yang terendah karena EV hampir tidak menghasilkan CO2," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD