PMK 196/2021

Ikut PPS, Realisasi Investasi Harus Dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 14:15 WIB
Ikut PPS, Realisasi Investasi Harus Dilaporkan kepada Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus melaporkan realisasi pengalihan atau investasi atas harta yang diungkapnya kepada Dirjen Pajak.

Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021 menyebut wajib pajak diharuskan menyampaikan laporan realisasi pengalihan atau investasi harta yang diungkapkan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Keharusan melaporkan realisasi tersebut berlaku pada peserta PPS yang telah menyatakan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia serta berkomitmen melakukan investasi pada kegiatan usaha hilirisasi SDA/energi terbarukan atau SBN.

Baca Juga:
Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan ... merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

PMK 196/2021 menjelaskan kewajiban penyampaian laporan realisasi tersebut dilakukan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama, dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Dalam lampiran peraturan tersebut, juga terdapat petunjuk pengisian laporan realisasi investasi harta yang diungkapkan pada PPS. Sejumlah data yang perlu diisi mulai dari nama wajib pajak, NPWP, dan nomor single investor identification (SID), hingga detail nilai harta bersih yang dialihkan atau diinvestasikan, jenis investasi yang dipilih, serta data perusahaan tempat harta diinvestasikan.

Baca Juga:
Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

UU HPP mengatur peserta PPS yang menginvestasikan hartanya kepada sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan atau SBN akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah. Pada peserta PPS kebijakan skema I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015, tarif PPh final 11% akan dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Kemudian, tarif PPh final 8% berlaku untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta reklarasi dalam negeri, sedangkan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Sementara pada peserta PPS kebijakan skema II atau atas perolehan harta pada 2016-2020, tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta deklarasi luar negeri, serta 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Selain itu, tarif PPh final 12% berlaku untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB PELAYANAN PUBLIK

Dirjen Pajak Sebut 27 K/L dan 542 Pemda Sudah Terapkan KSWP

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA