AKUNTAN DAN KONSULTAN PAJAK

IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:45 WIB
IKPI dan IAPI Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menandatangani kerja sama, salah satunya membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak agar melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

Kerja sama tersebut ditandangani pada seminar bertema Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar IKPI dan IAPI di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir mengatakan seminar itu bertujuan meningkatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “IKPI dan IAPI akan saling membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya dalam seminar tersebut, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Ia menambahkan harmonisasi antara IKPI dan IAPI tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, dan wajib pajak bisa terhindar dari sanksi yang memberatkan

Dengan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak itu, Soebakir berharap, harmonisasi kedua organisasi tersebut juga bisa membantu pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan seminar bersama itu digelar IKPI dan IAPI untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi, sambungnya, isu pajak menjadi semakin krusial akhir-akhir ini.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

“Karena itu, seminar bersama antara IKPI dan IAPI ini mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar, yang pada akhirnya mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” katanya.

Turut hadir dalam seminar tersebut antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Firmansyah N. Nazaroedin, serta anggota IKPI dan IAPI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara