OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Hitungan DJBC Soal Efek Penurunan Sanksi Kepabeanan pada Penerimaan

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 11:06 WIB
Hitungan DJBC Soal Efek Penurunan Sanksi Kepabeanan pada Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan potensi penerimaan sanksi kepabeanan berisiko hilang sekitar Rp100 miliar pada tahun pertama pelaksanaan omnibus law perpajakan. Hingga saat ini rancangan omnibus law perpajakan sudah disampaikan ke DPR.

Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC Rahmat Soebagiyo mengatakan nilai itu setara separuh dari realisasi penerimaan sanksi administrasi kepabeanan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Penurunan penerimaan itu terjadi karena sanksi kepabeanan akan dipangkas menjadi paling besar 400%. Adapun besaran sanksi yang berlaku saat ini, menurut Undang-Undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan, maksimal 1000%.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

"Dugaan kami begitu. Namun, selama ini penerimaan dari sanksi tidak menjadi andalan Bea Cukai. Kami juga masih mempunyai [penerimaan dari] sanksi pidana," katanya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Rahmat tidak mempermasalahkan potensi penerimaan yang hilang karena pengurangan sanksi administrasi kepabeanan. Dia beralasan selama ini banyak perusahaan khawatir setelah tidak sengaja membuat kesalahan menulis laporan impornya. Kekhawatiran ini karena ancaman dendanya mencapai 10 kali lipat.

Misalnya, seorang pengusaha mengimpor satu set perlengkapan tetapi hanya memberitahukan perlengkapan utamanya saja, sedangkan aksesorisnya tidak dicatat. Begitu ketahuan, kata Rahmat, dendanya bisa 10 kali lipat dari nilai bea masuk yang kurang bayar, meski tidak disengaja.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Rahmat berharap pengurangan sanksi administratif kepabeanan melalui omnibus law perpajakan bisa menghilangkan ketakutan para importir. Dengan ketentuan itu pula, pemerintah juga bisa meyakinkan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia.

Rahmat menambahkan DJBC juga akan meningkatkan pengawasan kepabeanan meski ancaman sanksi administrasinya dipangkas. Pengawasan yang selama ini berjalan misalnya memasukkan data kesalahan importir pada profil kepabeanannya.

RUU omnibus law perpajakan akan menurunkan sanksi administratif kepabeanan. UU Kepabeanan mengatur sanksi untuk kesalahan pelaporan bea masuk mencapai maksimal 1000% dari nilai bea masuk yang kurang bayar.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Adapun dalam omnibus law perpajakan, sanksi tersebut dipangkas menjadi paling besar 400%. Ada pula penurunan penalti jika importir melakukan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, dari semula maksimal 500% menjadi hanya 200%.

RUU itu juga memuat perubahan pengenaan bunga atas sanksi yang belum terbayarkan. Sebelumnya, DJBC menganut besaran bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Namun, skema penghitungannya akan diubah menjadi hanya 10% ditambah tarif bunga per tahun yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, dibagi 12 bulan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati