PENGAMANAN BARANG

Hingga Juli, DJBC Sumbagtim Sita Rokok dan Minol Ilegal Rp8,4 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 20 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Hingga Juli, DJBC Sumbagtim Sita Rokok dan Minol Ilegal Rp8,4 Miliar

Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) telah menyita rokok hingga minuman beralkohol ilegal senilai Rp8,4 miliar sepanjang Januari hingga Juli 2020.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono mengatakan penindakan itu peredaran barang kena cukai ilegal tersebut tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang patuh hukum.

Di sisi lain, ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal tersebut. "Penindakan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat berkurang," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Dwijo memerinci barang sitaan tersebut terdiri atas 13,6 juta batang rokok ilegal, 95.234 gram tembakau iris ilegal, 5 botol ekstrak esens tembakau ilegal, serta 6,83 liter liquid vape ilegal. Semua barang ilegal itu ditaksir senilai Rp8,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.

Menurut dia, semua barang ilegal tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja di bawahnya. Kebanyakan barang ilegal itu disita karena tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu.

Dwijo menyebut operasi penindakan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu tetap berjalan walaupun di tengah masa pandemi virus Corona. Wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sumbagtim meliputi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan.

Baca Juga:
Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Penindakan itu misalnya baru-baru ini dijalankan tim petugas Bea Cukai di Kecamatan Lahat dan Ogan Ilir, Palembang. Di sana, petugas menyita 53.828 batang rokok ilegal senilai Rp21,5 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp25,2 juta.

Barang hasil penindakan tersebut lantas dibawa ke Kantor Wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi kepada para penjual rokok eceran," ujarnya.

Kantor Bea Cukai Palembang juga menggelar operasi pasar pada 14 hingga 31 Juli tahun 2020. Penindakan itu dilakukan terhadap toko-toko penjual rokok ilegal, dengan barang bukti yang disita sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai Rp44,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp75,4 juta.

Baca Juga:
Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Beralih ke Provinsi Jambi, petugas Bea Cukai Jambi juga menggelar operasi pasar pada 5 hingga 29 Juli 2020. Dari operasi itu, petugas menyita 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp198,2 juta dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp205,3 juta.

Sementara itu di Provinsi Bangka Belitung, petugas Bea Cukai Pangkal Pinang menyisir toko-toko penjual rokok ilegal sejak 9 hingga 25 Juli 2020. Dari operasi tersebut, petugas menyita 41.420 batang rokok ilegal senilai Rp30,8 juta sekaligus mengamankan potensi kerugian negara Rp15,6 juta.

Adapun Bea Cukai Tanjung Pandan dalam operasi pasar pada 7 sampai 29 Juli 2020, telah menyita 688 batang rokok ilegal dan 4,22 kilogram iris ilegal senilai Rp984.000. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Selasa, 09 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak