ANALISIS PPATK

Hingga Agustus, PPATK Analisis 129 Dugaan Pencucian Uang Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Hingga Agustus, PPATK Analisis 129 Dugaan Pencucian Uang Terkait Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat telah menyampaikan 129 hasil analisis tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dugaan tindak pidana pajak hingga Agustus 2022.

Hasil analisis TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana pajak hanya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan hasil analisis tindak pidana korupsi. Hingga Agustus 2022, tercatat ada 133 hasil analisis TPPU yang terkait dengan korupsi.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 sampai dengan Agustus 2022 didominasi korupsi sebanyak 133 hasil analisis (24%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Adapun jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) pada Januari hingga Agustus 2022 sudah sebanyak 132 hasil analisis.

Secara keseluruhan, total hasil analisis yang telah diselesaikan oleh PPATK pada Januari hingga Agustus 2022 sudah sebanyak 562 hasil analisis, tumbuh 32% bila dibandingkan dengan penyelesaian hasil analisis pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Perlu diketahui, hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor yakni lembaga keuangan dan lembaga-lembaga yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Hingga Agustus 2022, tercatat sudah ada 326 hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPTK, sedangkan hasil analisis proaktif yang telah diselesaikan sudah sebanyak 236 hasil analisis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara