INSENTIF FISKAL

Hingga 28 Desember 2021, Serapan Anggaran PEN Hanya Rp658,6 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:00 WIB
Hingga 28 Desember 2021, Serapan Anggaran PEN Hanya Rp658,6 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp658,6 triliun hingga 28 Desember 2021 atau 88% dari pagu sejumlah Rp744,77 triliun.

"Sayangnya belum bisa mencapai keseluruhan. Beberapa program tidak bisa dijalankan dan akhirnya anggarannya kembali lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Sri Mulyani menuturkan realisasi serapan anggaran tersebut berasal dari 5 klaster pada program PEN. Realisasi dana PEN untuk program kesehatan mencapai Rp198,5 triliun atau 92,3% dari pagu yang ditetapkan sejumlah Rp214,96 triliun.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Realisasi anggaran tersebut digunakan untuk biaya perawatan 1,4 juta pasien, insentif untuk 1,5 juta tenaga kesehatan dan santunan kematian 571 tenaga kesehatan, pengadaan 310,9 juta dosis vaksin, dan bantuan iuran JKN untuk 42,02 juta orang.

Pada klaster perlindungan sosial, realisasinya mencapai Rp171,0 triliun atau 92% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako untuk 18,6 KPM, BLT dana desa untuk 5,62 KPM, dan bantuan subsidi upah untuk 8,38 pekerja.

Dana PEN juga dialokasikan untuk program prioritas kementerian/lembaga (K/L) dengan realisasi Rp105,4 triliun atau 89% dari pagu. Anggaran dipakai untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi mencapai Rp116,2 triliun atau 72% dari pagu. Anggaran dipakai untuk bantuan ultramikro kepada 12,8 juta usaha, imbal jasa penjaminan (IJP) untuk 2,45 juta UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Lalu, realisasi insentif usaha mencapai Rp67,7 triliun atau 108% dari pagu. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, lanjut menteri keuangan, terdapat insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

"Ternyata dunia usaha itu lebih senang dapat insentif, lebih mudah dieksekusi. Kalau dalam bentuk lain, ternyata tidak tereksekusi secara cepat," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak