GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 17:53 WIB
Hindari Skimming, BI Imbau Masyarakat Gunakan GPN

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu terakhir praktik penggandaan data nasabah perbankan melalui praktik skimming ramai terjadi. Masyarakat bisa terhindar dari kejahatan tersebut sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pajak dengan beralih ke sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia, Y. Budiatmaka dalam diskusi soal praktik skimming di Indonesia, Selasa (10/4).

"Gunakan GPN karena aman, semua transaksi hanya berlaku di dalam negeri. Kita juga turut berkontribusi pada pajak," katanya.

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Menurutnya, praktik skimming yang terjadi di Indonesia banyak berasal dari pelaku kriminal berbasis di luar negeri. Di mana memanfaatkan ekosistem pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.

"Masyarakat dapat beralih ke sistem GPN di mana transaksi hanya berlaku domestik. Selain faktor keamanan, penggunaan GPN, masyarakt turut ikut serta dalam perbaikan sistem perpajakan nasional," terangnya.

Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2017, BI meluncurkan program GPN. Sistem ini merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, di mana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu nantinya adalah sebuah logo GPN berupa burung garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.

Ke depannya, ketika program GPN sudah berjalan secara menyeluruh, nasabah bisa melakukan transaksi di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Adapun sampai saat ini, tercatat ada 60 bank yang menerbitkan kartu debit dan 14 bank yang memiliki perangkat EDC dan digunakan di merchant. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak